Senin, 18 Juli 2016 16:32 WIB

Datangi Mabes Kuasa Hukum Dokter Indra Minta Penangguhan Penahanan

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum Dokter Indra, Fahmi M Rajab mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.

"Tujuan saya untuk ketemu dengan penyidik, cuman lagi gak ada. Saya tadi hanya memberikan surat permohonan penangguhan penahanan dan ketemu dengan I menanyakan kabar dan memberikan informasi perkembangan kasus," ujar Fahmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016) siang.

Fahmi menambahkan pihaknya hanya memberikan permohonan penangguhan penahanan, yang mana kliennya saat ini sudah ditahan di Bareskrim.

"Kami hanya lakukan proses yang akan saya lakukan. Saya kirimkan surat penangguhan penahanan, ke depan saya koordinasi dengan penyidik. Klien saya saat ini sehat dan sabar," tutup Fahmi.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga dokter sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan vaksin. Mereka adalah dokter AR, H, dan I.

Total tersangka atas kasus ini berjumlah menjadi 23 orang. 23 tersangka itu terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu pemalsu label, dua bidan, dan tiga dokter.
0 Komentar