Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan, tidak tau secara langsung tentang adanya tugas bagi-bagi uang oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dari PT Agung Sedayu Group kepada DPRD DKI."Aku enggak tahu. Aku juga baca di berita," kata Ahok di Balaikota DKI, Kamis (14/7/2016).Untuk diketahui, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/7), disebutkan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, bertugas membagi-bagikan uang ke para anggotaa DPRD.Aliran uang itu diberikan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi Pantai Utara cepat selesai.Kasus suap ini terbongkar, sejak KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi. Saat itu dia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land (APL) Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.