Laporan : Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Walikota Bekasi Rachmat Efendi, dilaporkan ke Pengadilan Negri (PN) Bekasi, terkait tindakan sewenang-wenang dengan memecat Staff Satuan pengawas internal, Danu laksana. Diketahui Danu diduga dipecat terkait isu ijazah Palsu yang terjadi beberapa waktu lalu."Awalnya itu pada 21 juni,ketika teman-teman wartawan menanyakan masalah ijazah palsu ke walikota Bekasi,di balai patriot Pemkot Bekasi. Terkait masalah tersebut, walikota pun geram dengan adanya pemberitaan tentang ijazah palsu atau gelar kesarjanaan yang disandang oleh walkot Bekasi, padahal kan ini cuma isu, " ungkap Kuasa Hukum, Danu Laksana, Ferdinand Montororing, saat ditemui di PN Bekasi, Rabu (13/7/2016) siangLebih lanjut Ferdinand mengatakan jika setelah mendapatkan kabar tersebut, dirut PT PDAM langsung memberhentikan Danu."Atas perintah Walikota, saat itu juga Dirut PT PDAM Tirta Patriot memanggil Danu. Semula ingin dipecat, namun karena bingung kesalahannya tidak ada, maka Danu hanya di berhentikan selama 3 bulan dengan menerima gaji pokok sebesar 50 persen," ungkap Ferdinand.