Senin, 11 Juli 2016 20:15 WIB

Sebanyak 80 PNS DKI Dipecat Selama Januari-Juli 2016

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Sebanyak 80 PNS DKI dipecat selama periode Januari hingga Juli 2016.

Mereka kehilangan status kepegawaian lantaran perbuatan indisipliner dan tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Sulistyawati menjelaskan 80 PNS DKI itu umumnya dipecat karena perbuatan indisipliner. Tindakan indisipliner banyak disebabkan berkali-kali tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Biasanya tidak masuk kerja selama 46 kali tanpa keterangan selama satu tahun. Ada juga yang karena kasus tindak pidana korupsi," jelas Sulistyawati di ruangan BKD DKI Jakarta, Senin (11/7/2016) petang.

Sulistyawati mengatakan, hingga akhir tahun 2016 mendatang, jumlah PNS yang dipecat akibat perbuatan indisipliner kemungkinan bertambah hingga dua kali lipat dari jumlah yang ada saat ini.

Sebab, masih banyak PNS yang sedang diproses BKD DKI yang terlibat indispliner.

"Ini masih banyak yang kami proses. Kalau sampai akhir tahun bisa saja jumlah yang diberhentikan mencapai ratusan," imbuhnya. (ist)

 
0 Komentar