Senin, 11 Juli 2016 17:06 WIB

Bandar Kokain 280 Gram Masuk DPO Polsek Kembangan

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Kembangan menyita narkotika jenis kokain seberat 280 gram di kediaman TM di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

TM hingga kini masih dicari dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kembangan, Kompol Aldo Ferdian menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pengedar narkotika berinisial ARD (38) dan DP (31) yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TM.

ARD dan DP dibekuk di kamar indekos di Jalan H. Kelik RT 01/RW 08, Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (3/7/2016) lalu.

"Di dalam kamarnya kami mendapatkan 20 paket paket ganja seberat 900 gram, 22 paket sabu-sabu seberat 33 gram, serta sebuah timbangan elektrik," tutur Kompol Aldo, Senin (11/7/2016) petang.

tahanan polsek kembangan

Kompol Aldo menerangkan dari pengembangan dua tersangka itu polisi melakukan pengejaran terhadap TM dengan mencoba bertansaksi narkoba dengan menyamar sebagai pembeli di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Belum sempat turun dari mobil, TM yang mengetahui dijebak langsung tancap gas mobil hingga menyerempet saya, dan terjadi aksi kejar mengejar. Kami lepaskan tiga tembakan di bagian belakang mobil TM, dan mengenai bagian oli hingga meninggalkan jejak di jalan," jelas Kompol Aldo.

Kompol Aldo melanjutkan polisi mengikuti jejak ceceran oli mobil itu. Setelah mengikuti jejak itu mobil TM terpakir di rumah sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun, TM telah melarikan diri dan hingga kini masuk dalam DPO.

"Dari dalam mobil didapatkan satu paket sabu seberat 5 gram,” imbuh Kompol Aldo.

Hingga kini aparat Polsek Kembangan masih terus mencari keberadaan TM yang masih buron. Sedangkan, dua pelaku teman TM yang tertangkap dijerat Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 
0 Komentar