Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - CEO PT Muara Wisesa Samudera (MWS), Halim Kumala mengatakan pemerintah pusat melakukan pembatalan sepihak lantaran menghentikan proyek reklamasi Pulau G Teluk Jakarta."Izin dibatalkan tanpa diskusi, pembatalan sepihak. Kami belum terima surat pemberitahuan resmi dari yang berwenang dan belum menerima surat pencabutan izin reklamasi," kata Halim dalam jumpa pers di Central Park, Jakarta Barat, sabtu (2/7/2016) siang .Halim mempertanyakan keputusan pemerintah yang menghentikan reklamasi Pulau G dengan beralasantak sesuai peraturan sehingga masuk dalam kategori pelanggaran berat.Padahal dijelaskannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti 11 Mei lalu menyebut bahwa reklamasi dilakukan dengan tertib."Kita tidak terima SK Gubernur sampai sekarang. Dianggap bangun kabel, ganggu kapal nelayan, merusak biota laut, dibilang ugal-ugalan," ungkapnya.Dirinya menegaskan, sejak dijalankan proses reklamasi tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamasi Pulau G. Hal itu diperkuat dengan hasil dari soil test yang dilakukan yakni dasar laut terdiri atas lumpur hitam yang menunjukkan bahwa laut sudah terkontaminasi."Biota laut mati? Hasil soil test tidak ditemukan biota laut. Dari tahun 1999 sudah tidak ada ikan, karena ada PLTU. Muara Angke bukan nelayan tangkap ikan, tapi dari Jawa Timur. Tanah 200-1000 meter itu hitam karena polutan," tutup Halim.