Laporan Rachmat KurniaJAKARTA, Tigapilarnews.com- Joaninha De Jesus Carvalho atau yang biasa dipanggil Nina, angkat bicara terkait pemberhentian sepihak dirinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bekasi."Saya ini benar sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai warga negara asing. Di sini saya mempunyai KTP, akte kelahiran dan pasport. Ketika Timor Leste memisahkan diri dari Indonesia, saya tetap memilih Indonesia, bukan Timor Leste," ungkap Nina, di kantor kuasa hukumnya, di gedung Tabayama, lantai 1, Jalan Jendral Ahmad Yani, Margajaya, Kota Bekasi, Selasa (23/08/2016).Lebih lanjut Nina menjelaskan, jika SK Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan SK Walikota Bekasi, dilakukan secara sepihak. "SK BKN itu palsu, saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Kalau SK Walikota Bekasi itu juga dilakukan secara sepihak, tanpa adanya klarifikasi dan pembelaan kepada saya," ujar Nina.Nina pun berharap, Pemerintah Kota Bekasi dapat memperkerjakannya kembali. "Supaya saya bisa mendapatkan uang pensiun yang selama empat belas tahun bekerja di Dinas Kependudukan Catatan Sipil," tutup Nina.(exe)