Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, sejak H -12 Hari Raya Idul Fitri hingga H +7 Hari Raya Idul Fitri, Dishub DKI telah melakukan pengecekan secara rutin.Pengecekan itu meliputi 7 item setiap harinya di seluruh Terminal yang berada di seluruh kota Jakarta."Ada 7 item seperti Uji KIR, lampu, kemudi, wiper, rem, dan ban," ujar Sigit di Terimal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2016)Sigit melanjutkan, jika ada supir AKAP yang melanggar, pihaknya akan memberhentikan operasi kendaraan tersebut. Jika masih melanggar, pihaknya akan menyerahkan kepada polisi untuk diproses secara hukum karena dianggap melanggar pasal penipuan."Harus ganti dahulu, kita cek lagi dan jika layak baru boleh jalan. Kalo masih melanggar, kita serahkan ke polisi," tutup Sigit.