JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai masalah perihal meminta fasilitas negara untuk putrinya di New York, Amerika Serikat sudah selesai.Fadli kembali menegaskan bahwa yang membuat surat itu bukan dirinya, melainkan inisiatif stafnya."Masalah ini kan sudah clear, sudah jelas. Saya tidak melanggar konstitusi apapun, tidak melanggar undang-undang, tata tertib, dan tidak pernah menulis surat. Yang jelas tidak ada satu pun pasal konstitusi atau undang-undang yang saya langgar," kata Fadli di Gedung DPR, Kamis (30/6/2016).Politikus Partai Gerindra tersebut justru menyarankan agar Indonesia Corruption Watch (ICW) fokus untuk membongkar kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebab menurutnya, kasus yang diduga menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut merugikan negara."Saya sebenarnya berharap teman-teman LSM apalagi ICW kan corrupt watch. Jadi kawan-kawan ICW saya sarankan masalah Sumber Waras, reklamasi (Teluk Jakarta) ada ratusan miliar. Kalau ini enggak ada apa-apanya. Lebih baik concern," tuturnya.Namun Fadli enggan menyalahkan pihak yang mengadukan dirinya ke MKD. Sebab, setiap orang berhak untuk menyampaikan aspirasi atau laporannya."Tentu ini hak. Nanti akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Koalisi anti ketebelece DPR yang terdiri dari IIndonesia Corruption Watch (ICW) Indonesia Budget Centre (IBC), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem (Perludem) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR."Dua-duanya diduga melanggar tata tertib DPR RI pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan larangan bagi anggota DPR menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi baik untuk dirinya ataupun keluarganya," papar peneliti ICW Donald Fariz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).