Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengatakan dalam proses pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, November 2015 silam, tidak sekalipun diikutsertakan dinas terkait. Dinas terkait justru melibatkan lurah dalam proses pembelian lahan ini."Kami (BPKAD) dari awal sampai akhir ngga pernah diikutkan," ujar Kepala BPKAD Heru Budi Hartono di Balaikota DKI, Rabu (29/8/2016) petang.Heru menambahkan, dalam proses pembelian itu seharusnya lurah dan camat setempat mengetahui bahwa itu adalah tanah sengketa. Jadi tidak harus BPKAD dipanggil."Harusnya jadi kunci 'pak ini bermasalah', atau ini mungkin masih bermasalah coba dicek lagi," pungkas Heru.Diberitakan sebelumnya, pembelian lahan sebesar Rp 648 Miliar di Cengkareng, Jakarta Barat, menuai konflik. Pasalnya lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI ternyata masih dimiliki oleh DKI.