JAKARTA, Tigapilarnews.com - DPR menggelar rapat paripurna untuk membahas pengesahan Komjen Tito Karnavian sebagai Kapolri. Dalam paripurna, DPR hanya tinggal memberikan persetujuannya.Laporan uji kepatutan dan kelayakan Komjen Tito dilaporkan oleh Ketua Komisi III Bambang Soesatyo saat rapat paripurna di Gedung DPR yang langsung dihadiri Komjen Tito, Senin (27/6/2016).Bambang melaporkan bahwa DPR sudah menindaklanjuti surat bernomor R40/Pres/06/2016 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Kapolri. Penugasan lalu diberikan ke Komisi III.Komisi III kemudian memasang iklan di media, mengundang KPK-PPATK-Kompolnas, serta mengunjungi kediaman calon Kapolri Komjen Tito Karnavian. Pada Kamis (23/6) lalu, Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan yang dilanjutkan rapat pleno."Berdasarkan keputusan rapat pleno tersebut, Komisi III DPR RI melalui pandangan fraksi-fraksi menyetujui untuk memberhentikan Jenderal (Pol) Drs Badrodin Haiti sebagai Kapolri dan selanjutnya menyetujui untuk mengangkat Komjen (Pol) Drs M. Tito Karnavian, MA, Phd sebagai Kapolri," ucap Bambang.Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat kemudian menanyakan persetujuan ke anggota DPR soal pengangkatan Komjen Tito sebagai Kapolri. Semua anggota setuju."Apakah laporan Komisi III DPR terkait calon Kapolri dapat disetujui?" tanya Fadli."Setuju!" jawab anggotaTito kemudian dipersilakan maju ke depan ruang paripurna. Dia pun memberikan salam hormat ke seluruh anggota DPR.