Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com – Tiga wartawan dan dua polisi gadungan pelaku pemerasan ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (21/6/2016) lalu.Mereka adalah GS (51), CS (34), dan FSS (25) mengaku sebagai wartawan, serta MGH (26) dan NLL (24) mengaku sebagai polisi.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan korban RY (56), Sabtu (18/6/2016).Saat itu, korban bersama kekasih gelapnya sedang menginap di sebuah hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat."Mereka melakukan aksinya di hotel-hotel wilayah Jakarta. Satu pelaku lain berinisial AB masih buron," jelas Kombes Awi, saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2016) siang.Sebelum melakukan aksinya, Kombes Awi melanjutkan, para pelaku sudah membagi tugasnya masing-masing.Para pelaku akan mengikuti perempuan atau laki-laki yang menjadi target sasaran mereka untuk mencari tahu tentang kehidupan korban.Para pelaku mencari pasangan yang sudah menikah yang menjadi target mereka."Mereka sebelumnya melakukan surveillance dulu. Yang menjadi korban pemerasan yang bukan memiliki pasangan suami atau istri. Kalau korbannya masih single, maka tidak menjadi target mereka," ungkap Kombes Awi.Setelah para pelaku sudah mengetahui korban sudah menikah bersama pasangan gelapnya, maka pelaku akan membuntuti pasangan itu dan barulah mereka melakukan aksinya tersebut."Ketika tahu itu pasangan gelap, mereka mengambil gambar dan foto-foto. Nanti pelaku mencari tahu disitu korban punya status bekerja sebagai apa. Setelah itu mereka akan mengirimkan foto-fotonya sebagai bentuk ancaman mereka jika si korban tidak memberikan uang," ujar Kombes Awi.Saat memergoki korban, para pelaku akhirnya meminta uang Rp 300 juta kepada korban. Jika tidak disanggupi, maka perselingkuhan korban diancam akan dibawa ke kantor polisi kemudian diberitakan di media massa."Korban hanya sanggup membayar Rp 50 juta dulu. Para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 6 kali di hotel yang berbeda," imbuh Kombes Awi.Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 buah handphone, 3 buah kartu pers, 2 buah buku tabungan, dan 1 unit mobil Toyota Avanza.Atas perbuatannya itu, kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.