Jumat, 24 Juni 2016 11:05 WIB

Soal Sumber Waras, Ahok: BPK Enggak Ngerti Bahasa Indonesia

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi permintaan Badan Pemerika Keuangan (BPK) untuk mengembalikan uang sebesar 191 miliar kepada negara.

"Itu mintanya tertulis enggak. Dia kan bilang indikasi, indikasi mesti tindak lanjut. Saya sebagai Gubernur sudah buat surat keputusan (SK) Gubernur, kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk tindak lanjut, lalu SKPD sudah menjawab ke BPK. Menjawab tindak lanjutnya apa," ujar Basuki sapaan Ahok di Balaikota DKI, Jumat (24/6/2016) pagi.

Ahok menjelaskan, Karena pihak penyidik sudah memastikan tidak ada dugaan korupsi dalam pembelian lahan sumber waras, Ahok merasa bingung uang apa yang harus dikembalikan.

"Ya jawabnya tidak bisa dibalikin. Ngga ada kerugian makanya untuk memastikan kerugian kan lempar ke penyidik, sekarang bahasa Indonesia yang baik. Kita ngga usah berdebat lah inidikasi kerugian. Yang menentukan siapa? BPK. Untuk menentukan ada kerugian atau tidak siapa? Penyidik dong. Kira-kira gitu," ungkapnya.

Bahkan menurutnya, jawaban salah satu wartawan yang bertanya lebih pintar dibandingkan BPK.

"Bikin investigasi kalau indikasi kerugian sudah kerugian belum? (Belum, jawab salah satu wartawan), ya udah kamu lebih pinter bahasa Indonesia. Ya mungkin perlu dikasih tau yang ngomong gitu," sindir Ahok.

Diwartakan sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar kepada negara.

Hal itu berdasar laporan hasil pemeriksaan BPK soal adanya indikasi kerugian negara Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp 191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," kata Harry usai menggelar konferensi pers di kantor BPK RI, Jakarta, Senin (20/6).
0 Komentar