Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahan yang digunakan produsen untuk membuat vaksin palsu hanya cairan infus dan Vaksin Tetanus"Bahan vaksin palsu adalah cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Lalu mereka mengemasnya dan menjualnya sebagai vaksin wajib (hepatitis, BCG, dan campak)," ujar Agung di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (23/6/2016) sore.Dia menjelaskan dengan modal senilai Rp150 ribu, yakni satu cairan infus dan vaksin Tetanus, produsen dapat membuat 100 ampul vaksin yang dikemas dalam vaksin wajib."Keuntungan yang didapat produsen mencapai Rp25 juta perminggu," tegasnya.Lebih lanjut, Agung mengatakan Vaksin palsu ini disebarkan produsen ke salah satu Apotek yang ada di Kramat Jati Jakarta Timur."Ke rumah sakit juga ada, dan kami sedang dalami kasus ini sebab distribusi vaksin selalu diatur dan ada quality kontrol yang dilakukan dalam pendistribusian," tutupnya.Polisi menjerat pelaku dengan UU tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.