JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengizinkan pedagang parcel di kawasan Cikini berjualan hingga H-1 Lebaran.Selain itu, pedagang parcel pun diperbolehkan berjualan di atas trotoar.Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, para pedagang parcel Cikini diberikan kesempatan berdagang di atas trotoar dengan catatan harus menyisakan satu meter ruang untuk pejalan kaki."Kami masih berikan kesempatan. Setelah Lebaran sudah tidak boleh dan mereka akan direlokasi ke Jalan Penataran," ujar Mangara dikantornya, Kamis (23/6/2016).Mangara menuturkan, selain pedagang parcel, pihaknya juga melarang kendaraan parkir di sepanjang Jalan Pegangsaan Timur. Kendaraan yang masih nekat parkir liar di lokasi dipastikan akan ditertibkan."Masyarakat bisa memarkirkan kendaraannya di gedung Cikini Gold Center (CGC) atau di Metropole," tandasnya.