Selasa, 21 Juni 2016 12:45 WIB

Uji Coba Ganjil Genap Hanya di Lokasi Tertentu

Editor : Rajaman
Laporan Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Bidang Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas DKI Jakarta, Priyanto mengatakan Pemprov DKI akan memberlakukan penerapan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada 20 Juli hingga 20 Agustus 2016.

Sosialisasi program ini sendiri rencananya akan dilakukan mulai 28 Juni sampai 26 Juli 2016. Sedangkan pemberlakuan ujicoba ini dilakukan pada hari Senin - Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan 16.30 - 19.30.

"Pemberlakuannya rencananya kendaraan dengan nomor ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sementara plat genap beroperasi pada tanggal genap," ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/6/2016).

Sementara itu, plat ganjil atau genap masih akan tetap beroperasi tetapi diluar kawasan ganjil genap dan diluar jam pemberlakuan dikawasan ganjil genap.

Untuk pengawasan sendiri nantinya akan dilakukan secara random di 9 titik persimpangan berlampu yang terdapat di jalur tertentu seperti  Thamrin - Sudirman - Gatot Subroto. Nantinya akan ada 15 titik yang akan dijaga oleh petugas dishub yang akan disebar.

"Pemberlakuan aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional," pungkasnya.

Adapun pemberlakuan ini tidak berlaku bagi kendaraan berikut yaitu Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara (plat RI), pemadam pebakaran, mobil ambulance, ‎mobil angkutan umum (plat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi), dan Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.
0 Komentar