Laporan Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya memastikan rencana kebijakan penerapan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan untuk motor."Kalau motor tidak berlaku. Tetap seperti biasa," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2016).Akan tetapi, lanjut Budiyanto, kebijakan sebelumnya seperti larangan masuk kawasan Thamrin-Medan Merdeka masih tetap berlaku untuk pemotor."Itu (larangan masuk Thamrin-Merdeka) masih berlaku, begitu juga dengan larangan melintas di jalur cepat Sudirman-HI tetap berlaku," tambahnya.Kebijakan ganjil-genap ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi, kecuali mobil Presiden RI dan Wakil Presiden, pejabat lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, mobil angkutan umum pelat kuning dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Pergub No 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.Budiyanto menambahkan, kebijakan ini merupakan kebijakan transisi sebelum kebijakan ERP (Electronic Road Pricing) diberlakukan.