Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mulyadi P Tamsir, Kamis (10/11/2016).Sebelumnya penyidik telah memanggil Mulyadi sejak Senin (7/11/2016), namun dirinya tak hadir.Dalam hal ini, Mulyadi mengaku siap menjalani pemeriksaan. Nantinya, Mulyadi akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Pemanggilan ini, terkait aksi demo 4 November."Iya (siap), setelah dzuhur saya datang (ke Polda Metro Jaya)," ujarnya saat dikonfirmasi.Menurunya, kedatangannya hanya sebatas saksi terkait kericuhan tersebut. Namun, dia pun masih belum mengetahui apa saja yang nanti akan ditanyakan oleh pihak penyidik terhadapnya nanti."Saya memberikan keterangan, kapasitasnya sebagai saksi," ujarnya.Seperti diberitakan, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang tersangka atas kasus kericuhan 4 November. Mereka adalah, Sekjen HMI Amijaya Halim, dan beberapa kader Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.Atas itu semua, kelimanya dikenakan Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Ancamannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dalam kericuhan yang waktu itu terjadi, seorang warga meninggal dunia karena asma.