Senin, 20 Juni 2016 15:36 WIB

DPR Terima Perppu Kebiri dari Pemerintah

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - DPR telah menerima Perppu Perlindungan Anak dari Presiden Joko Widodo. Perppu itu akan dibahas dalam pansus lintas komisi untuk mendapat persetujuan.

Dalam rapat paripurna di Gedung DPR hari ini, Senin (20/6/2016), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membacakan surat dari presiden yang diterima pada 15 Juni 2016 tersebut. Surat itu bernomor R38/pres06/2016.

Setelah dibacakan di paripurna, surat itu lalu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). Nantinya, akan dibentuk panitia khusus (pansus) gabungan dari Komisi III dan Komisi VIII.

"Bamus memutuskan menyerahkan ke pansus lintas komisi, mungkin Komisi III dan VIII," kata Sekretaris Fraksi PD, Didik Mukrianto usai rapat Bamus.

Langkah pertama yang dilakukan tentu fraksi-fraksi akan mengirimkan nama anggota pansus. Perppu ini akan dibahas cepat, terutama karena DPR hanya punya waktu sekitar 3 bulan.

"Target kita secepatnya karena kan kita terkait jangka waktu 3 bulan sejak keluarnya Perppu," ucapnya.

Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini diteken Jokowi pada 25 Mei 2016 lalu.

Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.
0 Komentar