JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Perhubungan sudah melakukan Ramp Check tahap satu dan dua terhadap 1.320 kendaraan angkutan umum yang akan digunakan untuk mudik Lebaran. Hasilnya, sangat memprihatinkan karena ada 1.101 kendaraan tak lain jalan.Artinya, sebanyak 83,41 persen kendaraan yang akan digunakan angkutan mudik Lebaran, tak layak digunakan. Sisanya, 219 kendaraan (16,59 persen) lulus Ramp Checkdan dinyatakan laik jalan.Menanggapi hasil Ramp Check tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan batas waktu kepada angkutan umum yang digunakan untuk angkutan Lebaran agar memenuhi persyaratan kelaikan jalan sampai 24 Juni mendatang.Jika sampai batas waktu itu tetap tak memenuhi persyaratan, Menteri Jonan melarang bus tersebut beroperasi.Sebagai catatan, Ramp Check terhadap 1.320 kendaraan itu dilakukan pada 6-16 Juni 2016, dengan rincian tahap pertama 6-9 Juni dengan memeriksa773 kendaraan.Hasilnya, ada 82 Kendaraan (10,61 persen) yang laik jalan, serta tidak lulus sebanyak 691 Kendaraan (89,39 persen).Ramp Chek tersebut dilakukan di sejumlah terminal, antaralain Terminak Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Rawamangun atau Terminal Bekasi.Ramp Check tahap kedua digelar pada 14-16 Juni 2016, berhasil memeriksa 547 kendaraan.Hasilnya, 137 kendaraan (25,05 persen) lulus laik jalan dan 410 kendaraan (74,95 persen) tidak lulus.Pemeriksaan tahap dua antara lain dilaksanakan di Terminal Pulogadung, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, atau Terminal Rawamangun.(i)