Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan sebagai pengganti sistem 3 in 1 yang telah dihapus, maka akan dilakukan uji coba pemberlakuan kebijakan sistem pengendalian lalu lintas ganjil genap."Kami belum bisa pastikan tanggalnya. Mungkin tanggal 20 Juli atau 27 Juli 2016 mendatang," jelas Andri di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/6/2016) malam.Dijelaskan Andri, sebelum diterapkan kebijakan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu. Pihaknya juga akan menerima masukan terlebih dahulu dengan sejumlah pihak yang terkait."Kalau memang diuji coba sesuai prosedur dilakukan selama sebulan. Sambil dilakukan evaluasi nantinya," ujar Andri.Untuk waktu pemberlakukan sistem ganjil genap ini, rencananya akan diterapkan setiap pukul 07.00 - 10.00 WIB, dan pukul 16.00 – 20.00 WIB.Kebijakan tersebutnya awalnya akan diterapkan di lokasi yang dulunya merupakan jalur kawasan 3 in 1."Jadi ganjil genap akan diuji coba di jalur 3 in 1, ditambah Jalan Rasuna Said. Karena kawasan tersebut juga salah satu lokasi pemberlakuan ERP atau jalan berbayar," pungkas Andri.