Jumat, 17 Juni 2016 17:27 WIB

SIM dan STNK Ditilang? Bisa Ambil Lewat Kurir

Editor : Hermawan
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengambil STNK dan SIM yang ditilang, kini sudah bisa melalui pelayanan jasa kurir guna mengurangi percaloan dan antrean panjang PN Jakarta Barat.

"Sekarang ini pelanggar tilang sudah bisa kami antar ke rumah enggak perlu lagi ngantri panjang dan melalui calo. Hanya tinggal bayar kurir dan denda yang harus dibayar," jelas Reda saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2016) siang.

Reda melanjutkan untuk mengetahui syarat pelayanan pengantaran penilangan lalu lintas dengan mengisi website Kejari-Jakbar.

Kemudian, bisa memilih kolom layanan yang ingin dibayar melalui jasa yang diinginkan.

"Kami punya dua pilihan mau ambil sendiri datang kejaksaan atau melalui jasa kurir. Untuk harganya, hampir sama dengan harga pengantar lainnya (ojek online)," tutur Reda.

Reda menuturkan pihaknya sejauh ini hanya bisa melayani wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.

Sementara itu, untuk pelangar tilang yang tinggal di luar Jakarta Barat pihaknya belum bisa mengantarkan ke rumah pelanggar tilang tersebut.

 
0 Komentar