Kamis, 16 Juni 2016 17:18 WIB

Kasus Suap Panitera PN Jakut, KPK Akan Periksa Saipul Jamil

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil pedangdut Saipul Jamil (35) untuk diperiksa berkait dugaan operasi tangkap tangan suap panitera PN Jakarta Utara, Rabu (15/6/2016).

"Perlu koordinasi dulu dengan Kejaksaan untuk menghadirkan dia guna pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Koordinasi itu diperlukan karena Saipul saat ini sudah berstatus terpidana kasus pencabulan anak dan sedang ditahan di Rutan Cipinang Klas 1, Jakarta Timur.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Basaria, berkait fakta bahwa barang bukti uang Rp 250 juta yang diduga untuk menyuap panitera berasal dari Saipul.

"Nanti penetapan tersangkanya (Saipul Jamil) penyidik nanti akan melakukan pemeriksaan dulu. Statusnya kan sudah ditahan," katanya.

Sementara itu, empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH (kakak Saipul), BN dan K (kuasa hukum Saipul), serta R selaku panitera muda PN Jakarta Utara, sedang ditahan.

"Mereka masih di sini, masih dalam pemeriksaan. Sesuai KUHAP, kami lakukan penahanan 20 hari dulu. Kalau masih belum selesai dan dirasa perlu perpanjangan, ya diperpanjang," kata Basaria.

Diberitakan sebelumnya, dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK, Rabu (15/6/2016). Mereka diduga memberi dan menerima suap atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
0 Komentar