Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman kepada RAL (16) terdakwa pembunuhan sadis Eno Parihah (18), 10 tahun penjara. Sementara, kuasa hukum RAL, Alfan Sari, tetap berkeyakinan jika kliennya tidak bersalah.Alfan mengaku, apa yang menimpa kliennya ini seperti terburu-buru. Dia berpendapat, lebih baik majelis hakim dalami dulu kasusnya, sebelum RAL divonis."Masih banyak kejanggalan di sidang tersebut, seperti dalam surat penangkapan saudara RAL dijelaskan berdasarkan keterangan tiga TSK. Sebetulnya, siapa tiga TSK tersebut?," kata Alfan (16/6/2016).Dia pun mempertanyakan, mengapa hanya dua saksi yang dihadirkan di persidangan. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum RAL akan terus melakukan upaya-upaya hukum lain demi membebaskan kliennya itu. Seperti akan bersurat ke Komisi Yudisial (KY), Propam, Kompolnas dan juga KPAI."Kami akan terus berjuang, demi rasa keadilan," pungkasnya.