Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Tim kuasa hukum RAL (16) terdakwa pembunuhan sadis Eno Parihah (18), tetap berkeyakinan jika kliennya tidak bersalah. Malah, tim kuasa hukum menemukan berbagai kejanggalan selama proses peradilan.Kuasa hukum RAL, Alfan Sari mengatakan, pihaknya sudah menemukan berbagai kejanggalan dari awal persidangan. Menurutnya, dakwaan dari awal persidangan tidak bisa dibuktikan dan terlalu dipaksakan."Ada banyak kejanggalan dalam proses peradilan ini, mulai dari surat penangkapan hingga ke BAP di penyidikan," jelas Alfan (16/6/2016).Alfan melanjutkan, banyak sekali fakta persidangan yang 'pincang' dan tidak sesuai dengan BAP. Namun, mereka selaku kuasa hukum tidak pernah mendapatkan berkas perkara sebagai acuan dan dasar pembelaan."Bahkan, BAP RAL saja kami dapatkan di persidangan hari ketiga, itu pun di akhir persidangan. Ada apa ini?," katanya.Pada saat itu, kuasa hukum RAL beralasan bukti-bukti tersebut dianggap sudah cukup. Lalu pihak penyidik sedang melakukan pendalaman serta pengembangan, lantaran ada kemungkinan bertambahnya tersangka lain."Kalau nanti bertambah bagaimana kontruksi hukum di dalam penempatan posisi para pelaku yang jelas sudah tiga orang? Baik di BAP maupun di dakwaan," pungkas Alfan.