Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Dua pria sedang asik bermain judi di Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dicokok unit Reskrim Polsek Pasar Kemis.Diketahui, dua pria tersebut berinisial MS (43) dan AR (44), tengah bermain judi kartu bersama kedua temannya di salah satu rumah di lokasi TKP."Mereka ditangkap anggota kami saat main judi kartu. Dua rekannya berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Sukardi, Rabu (15/6/2016) siang.Lanjut Sukardi, dari rumah yang dijadikan tempat berjudi, petugas berhasil mengamankan dua set kartu remi dan uang Rp293.000."Ada dua set kartu remi dan uang tunai. Kini, kedua pejudi dibawa ke Polsek Pasar Kemis," jelasnya.Kepada petugas, MS yang ternyata sudah menyandang status sebagai Haji mengakui, berjudi yang ia lakukan untuk sekedar mengisi waktu luang."Ini cuma iseng saja saya bermain bersama teman-teman," kata pelaku.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.