JAKARTA, Tigapilarnews.com- Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, telah dimintai keterangan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Selasa (14/06/2016).Pemanggilan politikus Partai Demokrat itu menindaklanjuti laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Saat dimintai keterangan, Ruhut menyampaikan maafnya ke MKD karena telah mempelesetkan hak asasi manusia (HAM) menjadi hak asasi monyet saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Rabu (20/04/2016).Ketua MKD, Surahman Hidayat, mengatakan Ruhut sengaja mempelesetkan HAM menjadi hak asasi manusia karena geram banyak pihak yang seolah membela HAM, tetapi tak diterapkan.Surahman mengungkapkan hal itu berdasarkan atas pengakuan Ruhut ketika dimintai keterangan MKD. "Dari kekecewaan itu terlontarlah kata-kata, jadi konteksnya menurut dia candaan lah gitu," kata Surahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/06/2016).Kendati Ruhut sudah meminta maaf, namun kasus dugaan kode etik yang bersangkutan belum selesai. MKD pun berencana memanggil kembali Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, selaku pelapor.Keterangan Dahnil dianggap perlu oleh MKD untuk mengkonfirmasi pengakuan Ruhut. Sementara Ruhut mengaku sudah semaksimal mungkin menjelaskan persoalan itu ke MKD."Saya berterima kasih kepada MKD telah mengingatkan saya," ujarnya.Terkait ucapannya yang dipersoalkan Dahnil, Ruhut mengatakan hal itu tidak terlepas dari pembawaannya yang berasal dari Medan. Dia pun sudah menjelaskan hal tersebut kepada MKD."Tadi aku terangkan dengan baik bahwa kalian tahu saya orang Medan. Orang Medan kan kalau ngomong ya seperti ini, ya begitu saja. Aku terangkan dengan baik. Orang Medan kan kalau ngomong memang seperti itu. Dari MKD nya bisa terima," tuturnya.Menurut dia, persoalan ini muncul karena adanya salah persepsi. Dia mengaku sudah memberikan penjelasan kepada MKD.(exe/ist)