Selasa, 14 Juni 2016 22:36 WIB
Laporan Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Abdu Surachman, menghimbau kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Disampaikan Abdu, THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, yang berupa uang atau bentuk lain.
Karena, ditambahkannya, sudah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja sesuai pasal 1 huruf d peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Isinya adalah bagi pekerja di perusahaan, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya," ujar Abdu, Selasa (14/06/2016).
Abdu melanjutkan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan satu bulan upah. Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
"Itulah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan. Bila tidak, nanti Disnaker Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas," katanya.
Karena itu, Disnaker akan melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di Kota Tangerang. Bila ada perusahaan nanti yang tidak membayar THR kepada pekerjanya, akan ditindak tegas atau memberi sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Kita juga sudah melayangkan surat mengenai peraturan THR kepada seluruh perusahaan. Bila ada pekerja yang tidak dibayarkan THR, langsung laporkan ke kantor kami, nanti akan tindak tegas," tutupnya.(exe/ist)