JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan sikap menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi para pelaku tindak kejahatan seksual terhadap perempuan.IDI menilai pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri melanggar kode etik kedokteran. Menanggapi penolakan IDI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ade Komarudin, menegaskan tidak ada seorang pun yang dapat menolak amanat undang-undang."Itu perintah UU dan tidak ada satu pun orang yang bisa melanggar UU apalagi IDI yang isinya orang-orang pintar," kata Ade di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (13/06/2016).Menurut dia, bila ada undang-undang yang baru dikeluarkan maka UU tersebut yang berlaku. "Itu kan Perppu dan baru dibuat tambahannya. Jadi IDI harus mengacu pada UU yang terakhir (Kebiri)," kata Akom- sapaan Ade Komarudin.(exe/ist)