Senin, 13 Juni 2016 13:18 WIB

UU Pilkada, Upaya Penjegalan Ahok

Editor : Rajaman
Laporan Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Undang-undang (UU) Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR, dinilai sejumlah pihak mempersulit, bahkan terkesan menjegal calon kepala daerah dari jalur perseorangan salah satunya calon Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pendamping ahli relawan 'Teman Ahok' Putu Artha menilai sangat keliru, jika DPR ingin menjegal Ahok dengan revisi UU. Sebab, bukan cuma Ahok yang dirugikan, tapi seluruh rakyat Indonesia khususnya Jakarta, harus kehilangan sosok pemimpin yang hebat, hanya karena politik licik dari mereka yang mengaku dewan perwakilan rakyat.

"Ingin menangkap ayam, lumbung dibakar. DPR buat UU niatnya mempersulit dan menjegal Ahok, namun Indonesia secara keseluruhan dirugikan," ujar Putu saat dihubungi, Senin (13/6/2016).

Namun demikian, mantan Komisioner KPU ini menegaskan, relawan 'Teman Ahok' tidak takut, bahkan telah menyusun strategi untuk mempertahankan mantan Bupati Belitung Timur itu di kursi nomor satu DKI.

"Bagi Teman Ahok gak ada pengaruhnya. Memang dipersulit tapi kita sudah siap dengan strategi taktis di lapangan dan militansi pendukung," ungkap Putu.

Seperti diketahui, DPR telah merevisi UU Pilkada nomor 8 tahun 2015. Salah satu pasal yang menjadi pro kontra, adalah pada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c, disebutkan, ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

Dalam UU Pilkada tersebut, panitia pemungutan suara (PPS) memiliki waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi alamat para pendukung calon perseorangan.

Setiap pasangan calon perseorangan juga diberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan pendukung mereka yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi ke kantor PPS.
0 Komentar