Laporan Arif Muhammad Riyan
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mengantisipasi aksi kejahatan dengan menggunakan senjata api (Senpi), pihak kepolisian mempunyai standar operasional prosedur (SOP) untuk menginstruksikan tembak di tempat.
Hal tersebut, berkaca dari banyaknya kasus tembak menembak antara polisi dengan para pelaku kejahatan. Salah satunya, seperti kejadian di Cipindoh, Tangerang Kota, beberapa hari lalu. Akibatnya, dua anggota kepolisian yaitu Bripka Saefudin dan Aiptu Syaiful Gofur mengalami luka berat. Sedangkan pelakunya, Rofik Bareta (26) dan Murni (26) tewas ditembak polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan instruksi penembakan di tempat akan dilakukan jika para pelaku tersebut membahayakan masyarakat maupun polisi.
"Kita punya SOP, kita sudah punya standar, ada prosedur, ada aturan. Dalam keadaan terpaksa, kita diperkenankan melakukan penembakan. Kemudian dalam rangka melindungi harta benda, jiwa orang lain, masyarakat yang harus kita lindungi, engga ada masalah kita lakukan penembakan," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/06/2016).
Menurut Awi, hal tersebut sudah sesuai undang-undang kepolisian yang berlaku. Penilaian menembak di tempat diserahkan sepenuhnya kepada anggota kepolisian yang berada di lapangan.
"Kayak demikian, enggak mungkin kita tidak tindak tegas. Karena, membawa senjata yang bisa membahayakan anggota dan masyarakat kita sendiri. Anggota kita juga terluka juga kan," pungkas Awi.
Diwartakan sebelumnya, aparat Reskrim Polsek Sanggar, Tangerang, terlibat baku tembak dengan komplotan pencuri dengan menggunakan Senpi di Jalan Bakti, Cipondoh, Tangerang Kota, Jumat (10/06/2016) sore.
Dalam aksi baku tembak itu, anggota Bripka Saefudin tertembak di bagian perut dan Aipda Gofur tertembak di tangan kiri. Meskipun harus terluka, dua polisi itu berhasil menewaskan pelaku Curanmor bernama Rofik Bareta (26) dan Murni Negara (26).(exe)