Laporan Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com- Seorang pedagang somay keliling ditangkap Polsek Cempaka Putih lantaran mencabuli bocah perempuan kelas II SD (sekolah dasar).Bocah berusia 8 tahun itu diduga dicabuli LAF (48) di sekitar rumahnya, kawasan Kecamatan Cempaka, Jakarta Pusat, Sabtu (11/06/2016) malam.Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, menceritakan pencabulan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Yakni, ketika bocah malang itu sedang bermain dengan teman sebayanya sambil menunggu sang nenek salat Tarawih. Saat itu, pedagang somay diketahui berhenti di sekitar lokasi."Pelaku sudah ada niat mau berbuat jahat kepada korban. Dia (pelaku) ngetem di TKP. Korban tiba-tiba disamperin," ujar Suyanto saat di konfirmasi, Minggu (12/06/2016).Suyanto melanjutkan, saat itu hanya ada beberapa orang yang melintas di lokasi kejadi. Sebab sebagian warga, masih melakukan salat Tarawih.Dengan berbagai cara, pedagang asal Sindang, Jawa Barat itu berusaha membujuk korban dengan memberikan somay secara gratis. Usai korban memakan somay tersebut, pelaku mulai melakukan aksinya. Melihat situasi disekitar masih terdapat warga yang melintas, pedagang tersebut langsung merangkul bocah untuk membawanya ke lokasi yang sepi."Saat itu korban dipangku. Pelaku dengan cepat merabah kelamin korban hingga spontan korban menjerit minta tolong karena merasa kesakitan saat diraba pelaku," tambah Suyanto.Melihat bocah terus menangis, pelaku juga panik. Ia pun melepaskan korban dari pangkuannya dan kabur. "Korban berlari sambil menangis mengadu pada orangtuanya yang hanya berjarak 100 meter dari lokasi kejadian. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi," lanjut Suyanto.Sementara petugas yang mendapat laporan, segera medatangi lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri dari pelapor, pelaku dengan mudah berhasil dibekuk. Kini, LAF mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Cempaka Putih berikut sepeda yang dipakai berdagang.Sedangkan korban, langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jakarta Pusat, untuk dilakukan visum. "Pelaku dikenakan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Suyanto.(exe/ist)