Sabtu, 11 Juni 2016 06:22 WIB

Polres Bogor Bekuk Penipu Investasi Bodong Rp4,3 Miliar

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polres Bogor membekuk Ety Trisnawati (37) karena diduga melakukan penipuan dengan dengan modus investasi bodong.

Dalam menjalankan pelaku telah meraup hasil kejahatan Rp4,3 miliar. Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra, menjelaskan Etty ditangkap di Kampung Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, berdasarkan laporan korban yakni, Rachmi Farida, Al Erri Rochimah dan Vera Hernawati.

Ketiga orang ini menjadi korban dalam kasus penipuan investasi bodong dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. "Modus operandi pelaku dalam memperdayai korban yakni berpura-pura sebagai pemilik CV Alma Sinar Sejahtera perusahaan pengadaan barang jasa yang belakangan diketahui fiktif," jelas Andi Herindra kepada wartawan, Jumat (10/06/2016).

Pelaku, lanjut Andi, mengajak para korbannya untuk ikut investasi proyek pengadaan barang berupa perlengkapan anak sekolah, seperti seragam sekolah, sepatu, tas, handuk dan lain-lain. Pelaku meminta modal kepada korban dengan menjanjikan keuntungan, namun kemudian diketahui bahwa proyek yang ditawarkan oleh terlapor tersebut adalah proyek fiktif.

Menurut Andi, berdasarkan hasil penyidikan sementara para korban mau diajak investasi oleh korbannya, selain karena memiliki kemampuan berbicara dalam menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, mereka percaya karena pelaku adalah teman saat masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Jadi para korbannya percaya karena dulu berteman saat masih SMP. Pelaku mengajak investasi melalui grup WhatsApp (WA) alumni salah satu SMP di Bogor. Di group WA ini, pelaku menjanjikan keuntungan Rp25-40.000 per potong seragam sekolah dan pelaku berjanji akan membayarkannya setiap tiga hari," katanya.

Para korbannya baru menyadari telah ditipu oleh pelaku setelah keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. “Saat ini yang baru melapor baru tiga orang dengan total kerugiannya Rp4,3 miliar. Jadi kemungkinan masih ada korban lain,” unugkapnya.

Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Gito, yang memimpin langsung penangkapan pelaku di Cilacap mengungkapkan dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa enam buku tabungan dan rekening bank yang digunakan pelaku untuk memutar uang hasil tindak kejahatannya.

“Saat dimintai keterangan pelaku mengaku sudah lebih dari satu tahun dalam menjalankan aksinya. Kemungkinan masih banyak korban lain dengan nilai kerugian lebih besar bisa saja. Sebab total kerugian yang dialami tiga korban saja sudah mencapai Rp4,3 miliar. Bahkan salah satu di antaranya mengaku telah memberikan uang Rp3,2 miliar kepada pelaku,” ungkapnya.

Dugaan sementara uang hasil kejahatan pelaku disimpan dienam rekening bank berbeda, sebagian diputar untuk melancarkan aksi penipuannya kepada korban-korban lainnya. Sebagian lagi uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan pelaku akan dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(exe/ist)
0 Komentar