Jumat, 16 Juni 2017 20:31 WIB

Polres Bogor Tangkap Puluhan Penadah dan Pelaku Curanmor

Editor : Danang Fajar

BOGOR, Tigapilarnews.com - Satreskrim Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap 28 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadah kendaraan bermotor sejak Mei hingga Juni 2017.

“Untuk kasus penadahanan ada 12 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang. Untuk curanmor sebanyak 16 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang. Jumlah tersangka sebanyak 32 orang yang sudah tahap II sebanyak 15 orang,” ujar Kapolres Bogor AKBP Dicky, Jumat (16/6/2017).

Dicky menjelaskan, barang bukti yang diamankan yaitu 17 unit motor, 2 unit mobil Suzuki Carry, 6 buah kunci T, 10 buah anak kunci T, 5 buah plat nomor palsu, 1 pucuk senpi, 3 butir peluru sebanyak 3 butir, 3 buah obeng, 1 buah linggis besi, 1 buah mesin gerinda, da 1 buah gergaji besi.

“Rata-rata Pelaku menggunakan kunci palsu dengan motif ingin memiliki kendaraan. Para pelaku penadahan dikenalkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.


0 Komentar