Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah (19) dengan terdakwa Rahmat Alim (16), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.Kali ini, agenda persidangan mendengarkan dan menghadirkan sejumlah saksi, seperti guru terdakwa, teman sekelas terdakwa, dan orangtua terdakwa.Sama seperti sidang sebelumnya, pengacara Rahmat Alim, Alfan Sari kembali menegaskan keterangan Rahmat Arif yang menyebut Rahmat Alim bukanlah pelaku pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah.Sebelumnya, keterangan tersangka launnya, RA (24), menyebut ada sosok pria bertompel bernama Dimas yang diduga pelaku pembunuhan Eno yang sebenarnya."Sidang terakhir tadi, RA mengatakan, benar bahwa bukan Rahmat Alim pelakunya," kata Alfan Sari di PN Tangerang, Kamis (9/6/2016) sore.Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tangerang, Andri Wiranova mengatakan, pihaknya telah mengetahui saksi Rahmat Arifin telah mencabut BAP di kepolisian."Kita sudah keluarkan alat bukti saksi. Imam (Tersangka lainnya) sudah membenarkan BAP, sedangkan Rahmat Arifin mencabut BAP. Ya silahkan, tapi kita masih punya satu saksi (Imam)," jelas Andri.Andri menambahkan, ada keterangan surat dari Mabes Polri dan rumah sakit yang menyatakan, air liur Rahmat Alim ada di bagian pipi dan dada Eno. Selain itu, sidik jari Rahmat Alim juga ada sekitar lokasi pembunuhan."Terserah mereka mau mendatangkan saksi lagi, kita masih punya satu barang bukti lagi yang belum dikeluarkan," tegas Andri.