Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Kejari Tangerang sudah menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaan ) satu tersangka pembunuh Eno Pahriah (19) yakni RAI(16). Berkas tersebut diserahkan kepolisian Jumat (27/5/2016) siang."RAI sudah diserahkan kepada kami. Barang bukti juga kami terima. Saat ini penyidikan tahap II, setelah berkas dinyatakan P21," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Andri Wiranofa, saat dihubungi.Dia menjelaskan, dalam waktu dekat penyidikan tahap II yang dilakukan oleh pihaknya akan segera diselesaikan."Batas waktu penelitian berkas adalah lima hari setelah tersangka diserahkan. Kemudian dengan tambahan waktu lima hari untuk disidangkan di PN Tangerang," jelasnya.Diketahui, saat ini baru berkas RAI saja yang sudah sampai di Kejari Tangerang. Menunggu sidang, maka tersangka akan dititipkan di Lapas Anak Tangerang