JAKARTA, Tigapilarnews.com- Superstar tenis Rusia, Maria Sharapova, resmi dijatuhi sanksi larangan bertanding selama dua tahun.Sharapova dinyatakan terbuki melanggar ketentuan WADA (badan antidoping dunia) terkait konsiumsi zat terlarang. Badan tenis dunia (ITF) lewat program tennis antidoping memutuskan bahwa larangan bertanding tersebut akan terhitung sejak Sharapova menyerahkan urinnya untuk dianalisis di laboratorium antidoping.Sharapova melakukan uji sampel di laboratorium setelah melakoni babak semifinal Australi Terbuka 2016."Pengadilan independen yang ditunjuk berdasarkan Pasal 8.1 Program tenis antidoping, menyatakan bahwa Maria Sharapova melanggar pasal 2.1 tentang anti-doping. Yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman larangan bertanding selama 2 tahun, terhitung sejak 26 Januari 2016," demikian pernyataan resmi ITF, Rabu (08/06/2016)."Sharapova, 29 tahun dari Rusia, memberikan sampel urin pada 26 Januari 2016, setelah pertandingan perempat final Australia Terbuka 2016 di Melbourne, Australia. Sampel yang dikirim ke laboratorium WADA di Montreal, Kanada, mengandung meldonium yang merupakan modulator metabolik dan termasuk dalam daftar terlarang."Dalam laporan yang dimuat Mirror, Sharapova langsung merespon putusan tersebut. Peraih lima gelar grand slam itu akan mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS)."Saya tidak bisa menerima skorsing yang keras dan tidak adil ini. Saya akan segera melakukan banding ke pengadilan arbitrase olahraga," kata Sharapova.(exe/ist)