Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan bekas pentolan Kalijodo Daeng Azis, Selasa (7/6/2016) sore.Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Dalam sidang kali ini Daeng Azis hadir dengan di dampingi 2 penasihat hukum.Jalannya sidang di dalam ruang Beringin Pengadilan Jakarta Utara, selama 15 menit, di berlangsung dari pukul 16.00-16.15 WIB.Dalam sidangnya tersebut, Jaksa hanya menghadirkan 1 orang saksi bernama Subrata. Saksinya di hadirkan oleh jaksa penuntut umum yang berasal dari PLN Area Pademangan.Saksi tersebut juga saksi yang sebelumnya sudah di hadirkan dalam persidangan kemarin. Saksi hanya membawa berkas-berkas seperti denah lokasi caffe intan dan bukti rekening listrik caffe intan milik Daeng Azis."Demikian sidang hari ini nanti kita lanjutkan sidangnya, Kamis (9/6/2016)," kata Hakim Ketua Hasoloan Sianturi dalam persidangan.