Selasa, 07 Juni 2016 14:59 WIB

Ahok Laporkan Sudin Pertamanan ke KPK

Editor : Rajaman
Laporan Evi Ariska

Jakarta, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) geram ketika mendapat laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada sejumlah rekening milik Sudin Pertamanan DKI yang dibuka tanpa Surat Izin Pembukaan dari Gubernur.

Dia mengaku sudah melaporkan kelakuan sejumlah petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan Ahok, mereka berupaya menyelewengkan dana pembelian tanah.

"Saya sudah lapor KPK sebetulnya. Kita sudah bawa ke KPK, sudah dari awal tahun lah, sudah laporin," katanya di Balai Kota DKI, Selasa (7/6/2016).

Dia mengungkapkan, mafia tanah ini bekerja dengan menggunakan transaksi tunai. Dengan dibayar tunai, transaksi menjadi tak terlacak dan potensi untuk bagi-bagi terbuka lebar. Padahal mantan Bupati Belitung Timur ini menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk meninggalkan transaksi tunai dan beralih ke non tunai. Sebab seluruh transaksi beralih ke non tunai, maka hal ini bisa dengan mudah terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bukan hanya terencana, bisa jadi ada mafia nih, satu grup. Sudah diingetin-ingetin, masih terus saja main. Perintah kita kan jelas, kenapa kita wajibkan tidak boleh ada transaksi tunai, supaya tidak ada pembagian. Mana ada sih orang punya duit mau narik kontan berapa miliar rupiah, apa enggak risiko dirampok? Ada kemungkinan kamu mau bagi-bagi, kalau kamu transfer, kelihatan, ke rekening siapa, kita akan cari kejar terus," terangnya.

Mantan Anggota DPR ini mengharapkan, laporannya segera dapat ditanggapi lembaga anti rasua tersebut, dan dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan.

"Sebetulnya kita harapkan KPK biar cepet saja naikkan ke penyidikan," tutupnya.

Diketahui, dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan DKI 2015, menduga sejumlah rekening milik Sudin Pertamanan DKI yang dibuka tanpa Surat Izin Pembukaan Gubernur DKI.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebut ada lima rekening baru yang belum didukung dengan Surat Izin Pembukaan dari Gubernur DKI. Bahkan, ada empat rekening pada Sudin Pertamanan dan Pemakaman yang sudah tak aktif, namun belum ditutup.
0 Komentar