Selasa, 07 Juni 2016 14:35 WIB

Pertamina: SPBU Rempoa Dihentikan Operasinya

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jl Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, yang beberapa waktu digrebek Polisi lantaran melakukan penipuan takaran bensin sudah tidak beroperasi lagi.

"SPBU tidak operasi, tunggu proses pihak kepolisian," ujar Manager Marketing Operation (MOR) III, Jumali, di SPBU Coco, Jalan Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016) siang.

Jumali menambahkan, pihak Pertamina tidak lagi menyalurkan BBM ke SPBU tersebut setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus engurngan takaran BBM itu.

"Kemarin sudah kami tidak salurkan BBM kesitu. Kami blok penyalurannya," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menjamin BBM untuk keperluan warga disana tetap terkendali.

"Tapi, kami jamin keperluan BBM disitu terjamin baik. Ada beberapa SPBU lain di sekitar situ. Konsumen tetap dapat layanan sesuasi standar Pertamina," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meninadak SPBU 'nakal' di Jl.Raya Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

SPBU dengan nomor 34-12305 diduga melakukan tindak pidana dengan cara mengurangi jumlah takaran atau isi BBM dari mesin dispenser BBM. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni, dua orang pengawas dan tiga orang pengelola.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit alat atau mesin digital regulator stabilizer merk BOSTECH, dua unit alat pengendali jarak jauh, tiga unit alat atau komponen tambahan merk OMRON yang dimasukkan di dalam dispenser pengisian BBM dan dua unit struk pembelian BBM dari SPBU.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) JO Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 Miliar.
0 Komentar