JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dorestu Sinaga atau Restu Sinaga (RS), selebritas penguna narkoba, sudah diketahui menggunakan narkoba sejak awal Mei.Berikut kronologis penangkapan selebritas FTV tersebut:* Awal Mei- Pertama polisi mendapat informasi soal Restu. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, informasi diperoleh dari masyarakat.“Kemudian informasi itu didalami. Penyelidikan dilakukan hingga benar-benar ada barang bukti,” kata Ade.* Kamis 2 Juni 2016- Pukul 07.00 WIBPenyidik Sat Narkoba Polres Jaksel menggerebek kediaman Restu di Cilandak. Restu yang baru bangun tidur langsung ditangkap.Lalu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti."Sudah dilakukan tes urine dan hanya terbukti memakai kokain. Karena dia seniman, pernah bisnis makanana, interior. Katanya iseng makai aja. Coba pakai dan keterusan," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tanjung.Di rumah Restu, polisi menemukan empat plastik kecil bekas kokain, Happy Five berjumlah 26 butir, Dumolit 17 butir, dan ganja dengan berat 10,75 gram.Barang-barang itu disimpan di laci oleh tersangka.- Kamis siangPolisi membawa Restu ke Mapolres Jaksel dan melakukan pemeriksaan dan melakukan tes urine."Menurut pengakuan tersangka, ganja diberikan gratis oleh rekan P dan R. Sementara dumolit seharga Rp600 ribu dan kokain beli sendiri," ujar Kompol Vivick.* Jumat 3 Juni- Restu setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melihat hasil tes urine serta barang bukti ditetapkan tersangka."Kokain dari luar negeri dari Amerika Selatan dan kita akan telusuri," tegas VivickAtas perbuatannya, Restu diancam pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.