Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemain sinetron Restu Sinaga (41) sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba oleh seorang laki-laki di wilayah Jakarta Selatan."Kita langsung lakukan penyelidikan oleh anggota Satuan Reskrim Narkoba dan didapati tersangka RS sebagai penyalahgunaan dan kami lakukan penangkapan," ujar Purwanta, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016) sore.Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir/tablet psikotropika jenis dumolid dengan berat brutto keseluruhan 7,47 gram, dan 26 butir/tablet psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat brutto keseluruhan 7,21 gram.Purwanta melanjutkan, untuk barang haram yang didapat oleh RS, pihaknya masih melakukan pengembangan."Kami dapat barang bukti yakni empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain yang sudah habis didalam kotak kaleng warna putih dan empat buah sedotan plastik didalam kotak kaleng warna biru," tambah Purwanta. Kami masih kembangkan dari mana tersangka mendapatkan barang-barang ini," tegasnya.Sementara itu, Kanit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Edy Suprayitno mengatakan, berdasarkan dari pengakuan RS, ia menggunakan narkoba semenjak tiga tahun terakhir."Tersangka mengaku memakai narkoba sudah 3 tahun. Dia pemakai berat, sampai memakai narkoba jenis kokain," ujar Edy, di Mapolres Jakarta Selatan.Akibat perbuatannya, kini RS dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Diketahui Restu Sinaga ditangkap di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2016) sekira pukul 07.00 wib.