Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan, dirinya belum bisa menilai barang bukti mana saja dari 37 barang bukti yang akan memberatkan kliennya dalam persidangan mendatang.Bostam menjelaskan, selama pengumpulan barang bukti yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, pihaknya belum sama sekali diperlihatkan."Baru ada catatan barang bukti di media atas pernyataan humas Polda Metro Jaya," ujar Bostam saat dihubungi, Rabu (1/6/2016) siang.Atas dasar itu, dirinya belum bisa memilah mana barang bukti yang akan menyudutkan Jessica dalam persidangan nanti. Yang jelas, pihaknya masih menunggu alat bukti yang dikeluarkan oleh kejaksaan."Kalau sudah kami lihat, kami pelajari dan kami uji didepan persidangan baru ketahuan. Kami bisa memberikan pendapat atau pembelaan," tambah Bostam.Disinggung tentang kapan tanggal persidangan, Bostam mengaku tidak tahu menahu. Tapi, menurut hukum yang berlaku, Jessica akan mendakam selama 20 hari di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur."Ini juga lagi menunggu jadwal sidang, dalam 13 hari sedang menentukan sidangnya," tutup Bostam.Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Dalam kurun waktu hampir 120 hari, penyidik baru bisa melengkapi berkas acara pemeriksaan pada 26 Mei 2016 lalu.Sehari setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21), pada tanggal 27 Mei 2016 penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Jessica beserta 37 barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Untuk menunggu persidangan, putri dari pasangan Imelda Wongso dan Winardi wongso tersebut ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.