JAKARTA, Tigailarnews.com - HJ, anggota anggota Polres Pasuruan berpangkat Aipda, diringkus petugas Propam lantaran kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.HJ diringkus saat tengah berdinas di SPKT Polsek Bangil, pada Senin (30/5/2016). Penangkapan berawal dari temuan aparat bahwa HJ terindikasi positif sabu berdasarkan hasil tes urine.Saat dilakukan penggeledahan atas diri dan tas milik HJ, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan alat suntik sabu.Kontan, HJ langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pasuruan.Informasi yang dihimpun, aparat menyita 2 kantong plastik kecil masing-masing berisi narkotika gol I (sabu) seberat 0,22 gram serta 0,23 gram, 2 buah jarum suntik, uang tunai Rp2,9 juta, dan barang-barang pribadi lainnya.Penangkapan HJ dikonfirmasi oleh Kasie Propam Ipda Khoirul. Namun Khoirul enggan membeberkan detil kasus tersebut.