Selasa, 31 Mei 2016 20:55 WIB

Ini Kronologi Penangkapan La Nyalla

Editor : A. Amir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - La Nyalla Mahmud Mattalitti Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah ditangkap petugas Imigrasi di Singapura. La Nyalla ditangkap karena dokumen tinggalnya bermasalah.

Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjelaskan, proses penangkapan tersebut berawal dari Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dihubungi oleh Hayat Hendri, salah satu petugas Imigrasi yang ada di Singapura.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, Imigrasi Singapura telah menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejati Jatim atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti, karena over stay. Sehingga diamankan oleh petugas Imigrasi Singapura," kata Romy Arizyanto, dalam keterangan pers di Kejati, Selasa (31/5/2016).

Setelah ditangkap, kata Romy, La Nyalla langsung dibawa ke Indonesia dengan pesawat terbang, Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 835 tujuan Singapura-Indonesia.

"Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, untuk menjalani pemeriksaan mengenai statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim," ujar dia.

Sementara, Soemarso kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti saat dikonfirmasi masih belum tahu langkah apa yang akan dilakukannya. "Ini masih menunggu koordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya, seperti apa langkah yang akan kita lakukan," kata Soemarso.

Sekadar diketahui La Nyalla ditetapkan oleh Kejati dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar menggunakan dana hibah Kadin Jatim.

Setelah itu, saham dijual kembali dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar. Sehingga nilai total kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
0 Komentar