Selasa, 31 Mei 2016 17:16 WIB

Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Koruptor

Editor : A. Amir
SURABAYA, Tigapilarnews.com - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menangkap terpidana korupsi pungutan dana pada proyek nasional (Prona) Tahun Anggaran 2006 dan pengadaan kendaraan roda empat tahun 2008 di kantor Pertanahan Kab MTB.  Dalam kasus negara dirugikn Rp 375.000.000,00.

Terpidana atas nama Drs Batjeran Freddy Msi. Ia menjadi buronan Kejari Saumlaki Maluku berdasarkan putusan MA Nomor 2229 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Pebruari 2012.

"Mahkamah Agung menghukum terpidana  satu tahunkurungan  dan denda sebesar Rp 50.000.000.Terpidana juga  membayar uang pengganti sebesar Rp 41.700.000,00 , subsidar enam bulan kurungan," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Selasa (31/5/2016).

Menurut Romy, terpidana ditangkap di Tower B 1918 Apartemen Puncak Permai, Surabaya, sekitar pukul 09.00 WI.

 
0 Komentar