JAKARTA, Tigapialrnews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan pemberhentian Anggota DPR dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang dipecat MKD karena menganiaya asisten rumah tangga akan diumumkan melalui sidang paripurna."Hari ini ada rapat konsultasi pengganti Bamus, MKD juga diundang. Saya mewakilkan untuk hadir di rapat konsultasi pengganti Bamus, di rapat itu akan diagendakan rapat paripurna," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Selasa,(31/5/2016).Pemecatan Ivan Haz, kata Surahman, akan dibacakan pada saat rapat paripurna. Menurut jadwal, rapat paripurna akan digelar Kamis (2/6/2016) lusa."Kalau diagendakan oleh rapat pengganti Bamus, maka nanti terjadilah rapat paripurna salah satu agendanya membacakannya (soal keanggotaan Ivan Haz)," terang politikus PKS ini.Sebelumnya diberitakan, Ivan Haz diduga melakukan penganiayaan pembantu rumah tangganya, Topiah (20). Topiah melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya awal Oktober 2015 yang lalu.