JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Ruhut Sitompul.Hal itu lantaran MKD telah melakukan konfirmasi kepada PP Pemuda Muhammadiyah."Dalam tata cara memang harus langsung setelah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu. Nanti diserahkan ke rapim," ujar Ketua MKD , Surahman Hidayat di Ruang Rapat MKD, Gedung DPR,,Selasa (31/5/2016).Ditambahkan Surahman, MKD juga akan memanggil saksi-saksi terkait untuk segera menyelesaikan kasus ini. Pihak MKD, juga akam memanggil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo."Kita akan uji dengan saksi-saksi. Jadi tentu yang menyaksikan yang hadir waktu RDP dengan Komisi III, Polri dan BNPT . Yang pasti kan pimpinan Komisi III pasti hadir. Nanti diminta dengar. Setelah mendengarkan klarifikasi dari teradu, bisa saja teradu menolak dan klarifikasi lagi," beber politikus PKS ini.Terkait konfirmasi dengan PP Muhammadiyah, Surahman menyatakan PP Muhammadiyah mengingatkan agar MKD menyikapi kasus ini dengan serius."Kata-kata itu itu kan bukan hanya kata-kata, tapi ada spiritnya. Spiritnya adalah etika. Kita tidak mengabaikan tata krama kesopanan. Etika itu milik publik. Sebagai dari masyarakat yang beradab, protes agar masalah itu jangan terulang kembali di anggota DPR yang terhormat," jelas Surahman.Sebelumnya, pada Jumat 29 April 2016 lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD karena diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomer 17 tahun 2014 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015.