Selasa, 31 Mei 2016 14:47 WIB
Laporan : Evi Ariska
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menganggap tantangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait pembuktian terbalik kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras membuktikan Ahok tidak paham soal hukum.
Menurutnya, sebelum melontarkan ucapan tersebut, Ahok seharusnya berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. "Ucapan tersebut cermin awamnya Ahok soal Hukum, seharusnya Ahok konsultasi dulu dengan tim hukumnya sebelum bicara begitu," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, selasa (31/5/2016) siang.
Walaupun tidak ada aliran dana ke kantong pribadi Ahok terkait kasus sumber waras. Namun, menurutnya tindakan mantan Bupati Belitung Timur dalam pembelian lahan rumah sakit tersebut masuk dalam delik tindak pidana korupsi lantaran terindikasi menimbulkan kerugian negara.
"Dalam rumusan delik Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ada unsur memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, jadi walau toh tidak ada aliran dana ke Ahok tapi kalau menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain maka tetap kena jerat Tipikor," ungkapnya.
Habiburokhman juga mengatakan jika pengadilan juga telah banyak menjatuhkan vonis terhadap pejabat negara yang terseret kasus korupsi tanpa adanya aliran dana.
"Kita tahu sudah puluhan mungkin ratusan pejabat yang dipidana tanpa adanya aliran dana kepada ybs, contoh kasus Bank Mandiri, kasus Jamsostek dan lain-lain," tandas Habiburokhman.
Sebelumnya, Ahok meminta lawan politiknya tidak menyebarkan fitnah jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang. Bahkan, Ahok mau menantang seluruh pejabat untuk melakukan pembuktian terbalik terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di RS Sumber Waras.