Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki beban kinerja lebih tinggi akan mendapatkan TKD maksimal mencapai 120 persen.Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, Senin (30/5/2016). Menurut Agus, artinya PNS dengan beban kerja tinggi itu akan mendapatkan TKD lebih besar 20 persen."Seperti RSUD itu maksimal 120 persen. Jadi kalau dia kinerja bagus sekali, dia bisa mendapat lebih 20 persen dari yang lainnya. Maka, TKD dikali 120 persen," kata Agus.Seiring adanya peraturan baru tersebut, pihaknya pun akan terus menyosialisasikannya secara internal ke PNS agar tidak terjadi kesalahpahaman.